Dalam ajaran Islam, konsep aurat merupakan salah satu aspek penting yang mengatur batasan-batasan dalam berpakaian bagi kaum pria maupun wanita. Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan mahramnya. Memahami definisi dan batasan aurat adalah langkah awal untuk menjalankan syariat Islam dengan benar dan penuh kesadaran. Salah satu bagian tubuh yang sering menjadi perbincangan dan memiliki pandangan berbeda di kalangan umat Muslim adalah mengenai aurat kaki.
Perdebatan mengenai apakah kaki wanita termasuk aurat atau bukan telah berlangsung sejak lama dan melibatkan penafsiran berbagai dalil Al-Qur'an dan Hadits. Mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Pandangan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an yang memerintahkan wanita untuk menjaga pandangan dan menjaga kehormatan diri, serta beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalil-Dalil Terkait Aurat Kaki
Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 31: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya." Tafsir mengenai "kecuali yang biasa tampak darinya" inilah yang kemudian memunculkan perbedaan pendapat.
Sebagian ulama menafsirkan "yang biasa tampak darinya" adalah wajah dan kedua telapak tangan. Mereka berpendapat bahwa kaki tidak termasuk bagian yang secara otomatis terlihat dalam aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, ada pula ulama yang berpandangan bahwa "yang biasa tampak darinya" bisa mencakup lebih dari sekadar wajah dan telapak tangan, namun tetap dengan batasan-batasan tertentu agar tidak menimbulkan fitnah.
Lebih lanjut, beberapa hadits juga memberikan petunjuk. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya (karena sombong), maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat." Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pakaian wanita?" Beliau menjawab, "Hendaklah mereka mengulurkannya sejengkal." Ummu Salamah bertanya lagi, "Kalau begitu, kedua kaki mereka akan tersingkap?" Beliau menjawab, "Kalau begitu, hendaklah mereka mengulurkannya sedepa dan jangan lebih dari itu." Hadits ini menunjukkan adanya perhatian Nabi SAW terhadap penutupan aurat wanita, termasuk kaki.
Pandangan Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa kedua kaki wanita adalah aurat yang wajib ditutupi, sama seperti bagian tubuh lainnya kecuali wajah dan telapak tangan. Penutup kaki yang dimaksud adalah pakaian yang longgar dan tidak tembus pandang, bukan sekadar kaos kaki tipis yang bisa memperlihatkan bentuk kaki. Argumentasi mereka adalah bahwa kaki merupakan bagian dari tubuh yang jika terlihat dapat menimbulkan daya tarik dan potensi fitnah.
Dalam konteks ini, busana muslimah yang ideal adalah yang mampu menutupi seluruh tubuh dengan sempurna. Pakaian yang ketat, transparan, atau pendek yang memperlihatkan bagian kaki tidak sesuai dengan tuntunan syariat ini. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan diri, menghindari pandangan yang tidak diinginkan, dan menciptakan masyarakat yang lebih terjaga kesuciannya.
Implikasi dan Penerapan
Bagi seorang muslimah, memahami pandangan mayoritas ulama mengenai aurat kaki memberikan landasan untuk memilih pakaian yang sesuai. Ini bukan sekadar masalah mode atau gaya hidup, melainkan sebuah bentuk ketaatan terhadap perintah agama. Memilih untuk menutup kaki adalah bentuk penjagaan diri dan rasa malu yang mulia.
Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini dapat diwujudkan dengan mengenakan celana panjang yang longgar, rok panjang, atau gamis yang menutupi hingga mata kaki. Memakai kaos kaki tebal dan tidak tembus pandang juga menjadi salah satu cara untuk memenuhi tuntutan menutup aurat kaki.
Penting untuk diingat bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat. Namun, dalam urusan aurat, berhati-hati dan mengambil pendapat yang lebih menjaga kehormatan dan kesucian adalah pilihan yang lebih aman dan mendekati kehati-hatian dalam beragama. Dengan kesadaran ini, seorang muslimah dapat lebih mantap dalam menjalankan kewajibannya dan meraih keberkahan dalam setiap langkahnya.
Memahami bahwa kaki itu aurat bukan berarti menafikan keindahan atau kenyamanan. Justru, dengan memenuhi tuntunan ini, seorang muslimah dapat merasakan ketenangan batin dan kebanggaan karena telah menjalankan perintah Allah SWT dengan sebaik-baiknya. Adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslimah untuk terus belajar dan menggali ilmu agama agar dapat mengamalkannya dalam kehidupan.