Dalam ajaran Islam, konsep aurat merupakan salah satu aspek penting yang mengatur bagaimana seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, berinteraksi dengan dunia luar. Pembahasan mengenai aurat perempuan seringkali menjadi topik diskusi yang luas, mencakup berbagai bagian tubuh. Salah satu bagian yang kerap diperdebatkan adalah kaki. Apakah kaki perempuan termasuk aurat yang wajib ditutup sesuai syariat Islam? Mari kita telaah lebih dalam berdasarkan dalil-dalil dan pandangan para ulama.
Secara etimologis, aurat berasal dari kata Arab yang berarti aib atau cacat. Dalam konteks syariat, aurat merujuk pada bagian tubuh yang wajib ditutup dan tidak boleh dilihat oleh orang yang bukan mahramnya. Penutup aurat ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, kesucian diri, serta mencegah fitnah dan kerusakan moral di masyarakat.
Perbedaan pendapat mengenai batasan aurat antara laki-laki dan perempuan memang ada di kalangan ulama. Namun, kesepakatan umum menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Perbedaan utama terletak pada apakah kaki perempuan termasuk dalam definisi aurat yang wajib ditutup secara mutlak.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kaki perempuan, termasuk telapak kaki, adalah aurat yang wajib ditutup. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 31 yang memerintahkan perempuan untuk menahan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak.
Para ulama menafsirkan "kecuali yang biasa tampak" ini berbeda-beda. Sebagian menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan. Namun, mayoritas menafsirkan bahwa yang boleh tampak adalah bagian tubuh yang memang sulit untuk ditutupi dalam keseharian beraktivitas, dan kaki perempuan dalam konteks ini bukanlah bagian yang secara otomatis "biasa tampak" jika diupayakan untuk ditutupi.
Dalil lain yang sering dirujuk adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita apabila telah baligh, tidak pantas baginya terlihat bagian tubuhnya kecuali ini dan ini" sambil menunjuk wajah dan telapak tangan. Hadis ini menunjukkan penekanan pada batasan yang ketat bagi perempuan yang telah baligh.
Dalam pandangan fuqaha (ahli fiqh) mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, kaki perempuan adalah aurat. Hal ini berarti wajib ditutup dengan pakaian yang tidak menampakkan bentuk kaki. Pakaian yang hanya sampai mata kaki tanpa menutupi seluruhnya tidak dianggap memenuhi syarat kewajiban menutup aurat.
Namun, terdapat pula pandangan dari sebagian ulama, termasuk beberapa ulama kontemporer, yang berpendapat bahwa telapak kaki perempuan (bagian yang terkena tanah) tidak termasuk aurat. Pendapat ini seringkali dikaitkan dengan interpretasi yang lebih longgar terhadap ayat Al-Qur'an dan hadis, dengan pertimbangan kemaslahatan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Mereka berargumen bahwa pada masa Rasulullah SAW, tidak ada aturan eksplisit yang mewajibkan perempuan mengenakan penutup kaki seperti kaos kaki tebal yang sampai menutupi mata kaki. Aktivitas sehari-hari seperti berjalan di pasar atau menunaikan ibadah salat, di mana kaki seringkali terlihat, menjadi pertimbangan. Dalam hal ini, yang terpenting adalah tidak ada niat yang buruk atau menimbulkan syahwat dari orang yang melihat.
Penting untuk dipahami bahwa perbedaan pendapat ini terjadi karena interpretasi terhadap dalil yang ada. Dalam Islam, sangat ditekankan untuk mengedepankan kehati-hatian (ihtiyat) dalam urusan agama. Oleh karena itu, banyak muslimah yang memilih untuk berhati-hati dan menutup kaki mereka sepenuhnya demi menjaga kesucian dan ketaatan kepada Allah SWT.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai status aurat kaki, menutup kaki bagi perempuan memiliki hikmah yang mendalam. Hal ini dapat menjadi bentuk penjagaan diri dari pandangan yang tidak diinginkan, menjaga kehormatan, dan memupuk rasa malu yang merupakan bagian dari iman. Selain itu, menutup kaki juga dapat menjadi simbol kesederhanaan dan menghindari ria' (pamer) terhadap penampilan fisik.
Dalam konteks berbusana syar'i, pemilihan pakaian yang menutup seluruh aurat, termasuk kaki, merupakan wujud ketaatan dan kecintaan kepada Allah SWT. Hal ini juga mencerminkan identitas seorang Muslimah yang menjaga kesucian dan martabatnya di tengah masyarakat.
Sebagai kesimpulan, mayoritas ulama berpendapat bahwa kaki perempuan adalah aurat yang wajib ditutup. Meskipun ada perbedaan pandangan minoritas, bagi seorang muslimah yang berhati-hati, menutup kaki merupakan langkah yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam beragama. Apapun pandangannya, niat untuk mematuhi perintah Allah SWT dan menjaga diri dari hal-hal yang dilarang adalah esensi utama dalam menjalani ajaran Islam.