Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum: Pilar Utama Keadilan

Hukum Keadilan

Ilustrasi: Simbol keadilan dan keteraturan dalam sistem hukum.

Dalam setiap tatanan masyarakat yang beradab, keberadaan peraturan dan hukum merupakan suatu keniscayaan. Namun, hukum semata-mata tidak cukup untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan tertib. Diperlukan dua asas fundamental yang menjadi tulang punggung tegaknya keadilan dan stabilitas, yaitu asas ketertiban dan asas kepastian hukum. Kedua asas ini saling terkait erat, saling melengkapi, dan tidak dapat dipisahkan dalam sebuah sistem hukum yang efektif.

Memahami Asas Ketertiban

Asas ketertiban merujuk pada prinsip bahwa hukum berfungsi untuk menjaga keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Ini berarti bahwa setiap individu diharapkan untuk mematuhi norma-norma yang berlaku, menghormati hak-hak orang lain, dan menjalankan kewajibannya. Tanpa adanya ketertiban, masyarakat akan dilanda kekacauan, anarki, dan ketidaknyamanan. Setiap tindakan yang menyimpang dari aturan akan memberikan dampak negatif, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya.

Penciptaan ketertiban bukanlah sekadar pembatasan terhadap kebebasan individu, melainkan justru menjadi fondasi bagi kebebasan yang bertanggung jawab. Ketika ketertiban terjaga, individu merasa aman untuk menjalankan aktivitasnya, berinovasi, dan berkontribusi pada kemajuan bersama. Sistem hukum yang baik akan menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa secara damai, mencegah terjadinya pelanggaran, dan memberikan sanksi yang proporsional bagi mereka yang melanggar. Ini termasuk penegakan hukum yang konsisten oleh aparat yang berwenang, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim.

Menyingkap Makna Kepastian Hukum

Di sisi lain, asas kepastian hukum menitikberatkan pada sejauh mana hukum dapat diprediksi dan diandalkan. Kepastian hukum mensyaratkan bahwa peraturan perundang-undangan harus jelas, tidak ambigu, dan dapat diakses oleh setiap orang. Masyarakat berhak untuk mengetahui aturan main yang berlaku sehingga mereka dapat berperilaku sesuai dengan hukum yang ada. Tanpa kepastian, individu akan merasa tidak aman karena ketidakjelasan mengenai hak dan kewajibannya, serta konsekuensi dari setiap tindakan.

Aspek kepastian hukum mencakup beberapa hal. Pertama, kejelasan rumusan hukum. Peraturan harus ditulis dengan bahasa yang lugas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir. Kedua, konsistensi hukum. Peraturan yang baru tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan yang sudah ada kecuali ada alasan yang kuat dan jelas. Ketiga, ketersediaan hukum. Peraturan harus dipublikasikan secara resmi sehingga dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Keempat, penegakan hukum yang konsisten. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, tanpa pandang bulu. Jika hukum diterapkan secara berbeda-beda tergantung pada siapa yang melanggar, maka kepastian hukum akan hilang.

Sinergi Keduanya Menuju Keadilan

Kedua asas ini bekerja secara sinergis. Ketertiban yang diciptakan oleh hukum menjadi sia-sia jika tidak didukung oleh kepastian. Bayangkan sebuah negara yang memiliki banyak peraturan (ketertiban), tetapi peraturan tersebut sangat membingungkan dan sering diubah-ubah (ketidakpastian). Masyarakat akan kesulitan untuk beradaptasi dan akhirnya menciptakan ketidakpuasan atau bahkan pelanggaran karena ketidakpahaman. Sebaliknya, hukum yang sangat jelas dan pasti tetapi tidak ditegakkan atau tidak mampu menciptakan keteraturan, juga tidak akan mencapai tujuannya.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat, sebuah sistem hukum harus mampu menjamin keduanya. Ketertiban memberikan batasan yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak, sementara kepastian hukum memastikan bahwa batasan tersebut dapat dipahami, diandalkan, dan ditegakkan secara adil. Tanpa kedua asas ini, cita-cita masyarakat yang adil, makmur, dan beradab hanya akan menjadi mimpi belaka. Upaya penataan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kualitas penegakan hukum, adalah langkah krusial dalam memperkuat asas ketertiban dan kepastian hukum.

🏠 Homepage