Dalam ajaran Islam, menutup aurat merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan syariat-Nya. Perintah ini tidak hanya ditujukan kepada kaum wanita, tetapi juga kepada kaum pria. Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam memberikan petunjuk yang jelas mengenai kewajiban ini, serta hikmah dan tujuan di balik perintah tersebut. Memahami makna dan implementasi menutup aurat sesuai tuntunan Al-Qur'an adalah kunci untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, sesuai dengan nilai-nilai luhur agama.
Secara harfiah, aurat berarti sesuatu yang buruk atau memalukan. Dalam konteks syariat Islam, aurat adalah batasan tubuh yang wajib ditutupi agar tidak terlihat oleh orang yang bukan mahram. Definisi aurat ini memiliki perbedaan antara pria dan wanita, meskipun ada prinsip dasar yang sama yaitu menjaga kehormatan diri dan menghindari fitnah.
Bagi pria, auratnya adalah antara pusar hingga lutut. Sementara bagi wanita, auratnya lebih luas, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan (hingga pergelangan tangan). Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan wajah dan telapak tangan ini, namun secara umum, kedua bagian tersebut diperbolehkan untuk diperlihatkan. Kewajiban menutup aurat ini berlaku ketika berada di hadapan orang yang bukan mahram.
Al-Qur'an secara eksplisit maupun implisit telah memerintahkan umat Islam untuk menjaga aurat. Salah satu ayat yang paling sering dirujuk adalah firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 30-31:
Ayat ini merupakan dasar utama kewajiban menutup aurat. Perintah untuk "menahan pandangan" dan "memelihara kemaluan" ditujukan kepada kaum pria, yang mengimplikasikan untuk tidak memandang wanita secara syahwat dan menjaga kehormatan diri. Sedangkan kepada kaum wanita, perintahnya lebih detail, yaitu memelihara kemaluan dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Perintah "menutupkan kain kerudung sampai ke dadanya" secara jelas menunjukkan pentingnya penutup kepala dan leher bagi wanita. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban menutup aurat bagi wanita mencakup bagian dada, leher, dan rambut kepala. Ayat-ayat lain dalam Al-Qur'an juga memperkuat prinsip ini, seperti dalam Surat Al-Ahzab ayat 59:
Ayat ini menekankan penggunaan pakaian yang menutupi seluruh tubuh (jilbab) bagi wanita mukmin. Tujuannya adalah agar mereka mudah dikenali sebagai wanita mukminah dan terhindar dari gangguan. Ini menegaskan bahwa pakaian yang dikenakan haruslah longgar, tidak transparan, dan menutupi seluruh aurat.
Perintah menutup aurat dalam Islam bukan sekadar aturan tanpa makna, melainkan mengandung banyak hikmah dan tujuan yang mulia, antara lain:
Pakaian yang memenuhi kriteria menutup aurat haruslah memenuhi beberapa syarat:
Bagi wanita, pakaian yang umum digunakan dan memenuhi kriteria ini adalah seperti gamis, kerudung (hijab), atau jilbab yang panjang dan longgar. Bagi pria, pakaian yang sopan dan menutupi aurat seperti baju koko, kemeja, dan celana panjang yang tidak ketat sudah dianggap memadai.
Memahami dan mengamalkan perintah menutup aurat adalah bagian integral dari kehidupan seorang Muslim. Dengan merujuk pada firman-firman Allah dalam Al-Qur'an dan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, demi meraih keridaan Allah dan kebaikan di dunia serta akhirat.