Dalam ajaran Islam, konsep aurat merupakan salah satu aspek penting yang mengatur batasan-batasan tubuh yang wajib dijaga dari pandangan orang lain yang tidak diperbolehkan. Pemahaman mengenai aurat ini seringkali menjadi subjek diskusi, terutama terkait bagian tubuh mana saja yang termasuk dalam kategori aurat. Salah satu bagian tubuh yang kerap menjadi sorotan adalah lengan wanita.
Secara umum, aurat dalam Islam merujuk pada bagian tubuh yang haram dilihat oleh orang lain yang bukan mahramnya. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian, kehormatan, dan mencegah timbulnya fitnah dalam masyarakat. Dasar hukum mengenai kewajiban menutup aurat diambil dari beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW.
Salah satu ayat yang sering dirujuk adalah Surat An-Nur ayat 31, yang memerintahkan wanita mukminah untuk menahan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak. Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan "perhiasan yang biasa tampak" tersebut. Namun, mayoritas berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan. Sementara itu, bagian tubuh lain yang tidak termasuk wajah dan telapak tangan wajib ditutupi.
Berdasarkan pemahaman mayoritas ulama, lengan wanita, mulai dari pundak hingga pergelangan tangan, termasuk dalam kategori aurat yang wajib ditutup. Alasannya adalah karena lengan bukanlah termasuk wajah atau telapak tangan yang secara umum diperbolehkan untuk tampak. Lengan adalah bagian tubuh yang, ketika terlihat, dapat menimbulkan ketertarikan atau pandangan yang tidak semestinya dari lawan jenis yang bukan mahramnya.
Oleh karena itu, ketika seorang wanita mengenakan pakaian, penting untuk memastikan bahwa pakaian tersebut menutupi seluruh bagian lengannya, termasuk saat melakukan aktivitas sehari-hari. Pakaian yang menutup aurat idealnya tidak ketat hingga membentuk lekuk tubuh, tidak transparan, dan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian yang mengundang perhatian negatif.
Penutupan aurat, termasuk lengan, memiliki tujuan yang mulia dalam Islam:
Dalam praktik, menutup lengan wanita berarti mengenakan pakaian yang memadai, seperti kemeja lengan panjang, blus, atau gamis. Bagi wanita yang beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan laki-laki bukan mahram, mengenakan pakaian yang menutupi hingga pergelangan tangan adalah sebuah keharusan. Memakai kaos tanpa lengan atau pakaian yang mengekspos sebagian besar lengan tentu tidak sesuai dengan anjuran ini.
Penting untuk diingat bahwa kewajiban ini datang dari keyakinan dan keinginan untuk patuh kepada ajaran agama. Pemahaman ini hendaknya tumbuh dari dalam diri dan tidak dijadikan beban, melainkan sebagai bentuk penghambaan yang mendatangkan ketenangan dan keberkahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa lengan wanita adalah aurat yang wajib ditutup menurut pandangan mayoritas ulama dalam Islam. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil syar'i yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, mencegah fitnah, dan sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Kesadaran dan implementasi prinsip ini dalam berpakaian adalah bagian integral dari kehidupan seorang Muslimah yang berusaha menjalankan syariat Islam secara sempurna.