Kaki Adalah Aurat Wanita: Memahami Pandangan Islam

Dalam ajaran Islam, konsep aurat merupakan bagian krusial dari panduan hidup seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Aurat merujuk pada bagian tubuh yang wajib ditutupi dan tidak boleh dilihat oleh orang yang bukan mahramnya. Pembahasan mengenai aurat ini seringkali menimbulkan diskusi, terutama terkait dengan batasan aurat bagi wanita. Salah satu bagian tubuh yang menjadi fokus perdebatan adalah kaki wanita.

Menurut mayoritas ulama dan pandangan yang berkembang di kalangan umat Islam, kaki adalah aurat wanita. Pandangan ini didasarkan pada penafsiran berbagai ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para cendekiawan Islam, mayoritas cenderung bersepakat bahwa kaki, termasuk bagian telapak kaki dan mata kaki, wajib ditutupi di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

Dasar Hukum dan Penafsiran

Dasar utama yang sering dirujuk adalah firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 31:

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung (khimar) sampai ke dadanya..."

Kata "illa ma zhohar minhâ" (kecuali yang biasa tampak darinya) menjadi titik perdebatan. Sebagian ulama menafsirkan "yang biasa tampak" merujuk pada pakaian luar seperti jubah atau gamis yang sering dikenakan wanita pada masa itu, yang mungkin saja tersingkap sebagian. Namun, penafsiran yang lebih luas dan dominan menyatakan bahwa yang dimaksud adalah bagian yang sulit untuk disembunyikan secara alami, seperti wajah dan telapak tangan. Kaki tidak termasuk dalam kategori ini karena secara umum dapat dan harus ditutupi.

Hadis Nabi SAW juga memberikan landasan kuat. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, dari Ummu Salamah RA, ia berkata, "Aku pernah bersama Ummi Sulaim dan Maimunah, lalu datanglah Abdullah bin Ummi Maktum. Maka Nabi SAW bersabda, 'Akan keduanya, tutuplah aurat kalian berdua!' Aku (Ummu Salamah) berkata, 'Wahai Rasulullah, bukankah dia buta?' Maka beliau bersabda, 'Apakah keduanya buta? Bukankah keduanya dapat melihat?'" Hadis ini menunjukkan bahwa wanita diwajibkan menutupi auratnya bahkan dari orang buta, yang secara implisit mencakup seluruh bagian tubuh yang dianggap aurat.

Perbedaan Pendapat dan Konteks

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa kaki wanita (telapak kaki dan punggung kaki hingga mata kaki) bukanlah aurat yang wajib ditutupi, melainkan boleh terlihat dalam kondisi tertentu. Pendapat ini seringkali didasarkan pada penafsiran bahwa "yang biasa tampak" dalam Surah An-Nur ayat 31 mencakup wajah dan telapak tangan, serta mungkin kaki yang terbiasa terlihat saat beraktivitas. Pendapat ini juga sering dikaitkan dengan kondisi dan kebutuhan sosial di masyarakat tertentu.

Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan dalam kaidah istinbath (pengambilan hukum) dan penafsiran terhadap teks-teks syariat. Dalam Islam, perbedaan pendapat yang bersifat furu'iyah (cabang) seperti ini diperbolehkan dan merupakan rahmat bagi umat. Yang terpenting adalah setiap muslim berusaha untuk mencari kebenaran berdasarkan dalil yang shahih dan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian (wara').

Hikmah di Balik Kewajiban Menutup Aurat

Terlepas dari perbedaan penafsiran, kewajiban menutup aurat, termasuk kaki bagi yang berpendapat demikian, memiliki hikmah yang mendalam. Menutup aurat adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT, menjaga kehormatan diri, memelihara kesucian, dan mencegah timbulnya fitnah serta menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak diperkenankan. Pakaian yang menutup aurat juga mencerminkan identitas seorang muslimah sebagai hamba Allah yang patuh.

Bagi wanita yang berkeyakinan bahwa kaki adalah aurat, penting untuk menggunakan pakaian yang sesuai, baik itu rok panjang, celana panjang, maupun kaus kaki, saat berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahram. Pakaian tersebut hendaknya tidak menampakkan bentuk tubuh atau memperlihatkan bagian tubuh yang wajib ditutupi. Pakaian muslimah yang syar'i tidak hanya bertujuan untuk menutupi aurat, tetapi juga memancarkan keanggunan, kesederhanaan, dan kesantunan.

Memahami isu kaki adalah aurat wanita memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil syariat dan menghargai perbedaan pendapat yang ada di kalangan ulama. Intinya adalah bagaimana seorang muslimah berusaha untuk menjalankan perintah Allah dengan sebaik-baiknya, menjaga diri dari hal-hal yang dilarang, dan senantiasa mencari keridhaan-Nya.

🏠 Homepage