HAM Menurut Prof Darji Darmodiharjo: Fondasi Kemanusiaan dan Keadilan

Hak Asasi Manusia Perspektif Prof Darji Darmodiharjo

Ilustrasi: Konsep Universalitas dan Perlindungan HAM

Dalam diskursus mengenai hak asasi manusia (HAM), nama Prof. Darji Darmodiharjo kerap disebut sebagai salah satu tokoh penting yang turut menggali dan memperkaya pemahaman kita tentang konsep fundamental ini di Indonesia. Pemikirannya mengenai HAM bukan sekadar teori akademis, melainkan sebuah pandangan yang berakar kuat pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan martabat setiap individu. Melalui karya-karyanya, Prof. Darji Darmodiharjo memberikan landasan pemikiran yang komprehensif tentang apa itu HAM, mengapa ia penting, serta bagaimana HAM seharusnya diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Definisi dan Hakikat HAM Menurut Prof. Darji Darmodiharjo

Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan, yang bersifat universal, inheren (melekat), dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh siapapun, termasuk negara. Hak-hak ini bukan diberikan oleh negara atau masyarakat, melainkan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa atau kodrat alami manusia. Definisi ini menekankan dua aspek krusial: pertama, sifat melekat dan universalitasnya, yang berarti HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, jenis kelamin, atau status sosial. Kedua, sifatnya yang tidak dapat dicabut, yang menggarisbawahi bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM, bukan untuk mengebiri atau melanggarnya.

Lebih lanjut, Prof. Darji Darmodiharjo memandang HAM sebagai manifestasi dari pengakuan terhadap martabat manusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi tanpa rasa takut atau diskriminasi. Hak-hak ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hingga hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Intinya, HAM adalah jaminan minimum agar setiap manusia dapat hidup layak dan bermartabat.

Universalitas dan Keberagaman HAM

Prof. Darji Darmodiharjo sangat menekankan prinsip universalitas HAM. Ia berargumen bahwa meskipun ada perbedaan budaya, tradisi, dan sistem hukum di berbagai belahan dunia, namun hakikat kemanusiaan yang dimiliki setiap individu adalah sama. Oleh karena itu, seperangkat hak dasar yang melekat pada kemanusiaan harus diakui dan dilindungi secara universal. Namun, universalitas ini tidak berarti HAM bersifat monolitik dan tidak peka terhadap konteks lokal.

Ia juga mengakui bahwa implementasi HAM bisa saja mempertimbangkan konteks budaya dan sosial yang spesifik, selama tidak mengurangi esensi dan pokok-pokok HAM itu sendiri. Ini adalah sebuah tantangan yang kompleks, yaitu bagaimana menjaga kesetaraan universal HAM sembari tetap menghargai keragaman. Pendekatan ini menunjukkan kedalaman pemikiran Prof. Darji Darmodiharjo yang mampu menjembatani prinsip global dengan realitas lokal.

HAM sebagai Landasan Demokrasi dan Keadilan

Dalam pandangan Prof. Darji Darmodiharjo, HAM adalah fondasi yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi dan keadilan. Negara yang demokratis adalah negara yang menghargai dan melindungi hak-hak warganya, sementara sistem peradilan yang adil adalah sistem yang memastikan bahwa hak-hak tersebut ditegakkan. Tanpa pengakuan dan perlindungan HAM, demokrasi hanya akan menjadi jargon kosong, dan keadilan hanya akan menjadi ilusi bagi mereka yang memiliki kekuasaan.

Ia melihat bahwa pengakuan terhadap HAM mendorong terciptanya tatanan sosial yang lebih egaliter dan partisipatif. Ketika warga negara merasa hak-haknya terjamin, mereka akan lebih berani untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik, mengkritisi kebijakan pemerintah, dan berkontribusi pada pembangunan bangsa. Sebaliknya, pelanggaran HAM akan menimbulkan ketidakpercayaan, ketidakstabilan, dan potensi konflik sosial.

Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan HAM

Prof. Darji Darmodiharjo menekankan bahwa negara memegang peranan sentral dalam perlindungan HAM. Kewajiban negara tidak hanya sebatas tidak melakukan pelanggaran HAM (kewajiban negatif), tetapi juga aktif untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut (kewajiban positif). Ini berarti negara harus menciptakan perangkat hukum yang memadai, menegakkan hukum secara adil, serta menyediakan akses terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

Lebih jauh lagi, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terjadi. Hal ini mencakup pendidikan HAM, sosialisasi nilai-nilai HAM, serta pembangunan lembaga-lembaga yang kuat untuk mengawasi dan melindungi HAM. Pemikiran ini sangat relevan dalam konteks negara manapun, termasuk Indonesia, yang terus berupaya memperkuat sistem perlindungan HAM bagi seluruh warganya.

Kesimpulan

Pemikiran Prof. Darji Darmodiharjo mengenai Hak Asasi Manusia memberikan kontribusi yang berharga bagi pemahaman kita tentang HAM. Ia menegaskan bahwa HAM adalah hak dasar yang inheren pada setiap individu, bersifat universal, dan menjadi landasan penting bagi terwujudnya martabat manusia, demokrasi, serta keadilan. Dengan menekankan tanggung jawab negara dalam melindungi HAM, pemikiran beliau menjadi panduan yang kuat bagi upaya kita untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan manusiawi, di mana setiap individu dapat hidup bebas, aman, dan bermartabat.

🏠 Homepage