Dalam ajaran Islam, konsep aurat merupakan aspek penting yang mengatur batasan fisik yang wajib ditutupi oleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Pemahaman yang benar mengenai aurat bukan hanya sekadar kewajiban syariat, tetapi juga mencakup dimensi menjaga kehormatan, kesucian, dan martabat diri. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai aurat yang harus ditutupi oleh perempuan, beserta landasan dan hikmahnya.
Apa Saja Aurat Perempuan yang Wajib Ditutupi?
Secara umum, aurat perempuan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu aurat ketika di hadapan sesama perempuan Muslim dan aurat ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Aurat Perempuan di Hadapan Sesama Perempuan Muslim
Para ulama sepakat bahwa aurat perempuan di hadapan sesama perempuan Muslim adalah anggota tubuh antara pusar hingga lutut. Batasan ini serupa dengan batasan aurat laki-laki. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun batasan fisik lebih longgar dalam lingkungan sesama perempuan, seorang Muslimah tetap dianjurkan untuk menjaga kesopanan dalam berpakaian, menghindari pakaian yang terlalu ketat atau transparan yang dapat menimbulkan fitnah atau ketidaknyamanan.
Aurat Perempuan di Hadapan Laki-laki yang Bukan Mahram
Ini adalah batasan aurat yang paling ketat dan seringkali menjadi topik diskusi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat ini didasarkan pada berbagai dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
- Seluruh Tubuh: Ini mencakup kepala, leher, rambut, dada, punggung, lengan, kaki, dan seluruh area kulit lainnya. Pakaian yang dikenakan haruslah longgar, menutupi seluruh tubuh, dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh.
- Pengecualian: Wajah dan Telapak Tangan
Mayoritas ulama memperbolehkan perempuan untuk memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan (bagian luar maupun dalam) ketika berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa wajah pun termasuk aurat yang wajib ditutupi, terutama di zaman sekarang di mana fitnah lebih mudah terjadi. Pendapat yang memperbolehkan memperlihatkan wajah dan telapak tangan pun mensyaratkan agar tidak ada tujuan lain yang mendasarinya, seperti untuk menarik perhatian atau menimbulkan syahwat.
Landasan Syariat Mengenai Aurat Perempuan
Kewajiban menutup aurat bagi perempuan bersumber dari firman Allah SWT dalam Al-Qur'an dan juga dari sabda Nabi Muhammad SAW. Beberapa ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan rujukan antara lain:
- QS. An-Nur [24]: 31 yang memerintahkan perempuan beriman untuk menahan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya. Para mufasir menafsirkan "yang biasa tampak darinya" dengan wajah dan telapak tangan.
- QS. Al-Ahzab [33]: 59 yang memerintahkan Nabi untuk berkata kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, dan perempuan-perempuan yang beriman, agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya penutupan seluruh tubuh.
Selain itu, banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang menegaskan kewajiban ini dan memberikan gambaran tentang bagaimana seharusnya pakaian seorang Muslimah.
Hikmah di Balik Kewajiban Menutup Aurat
Kewajiban menutup aurat bukan sekadar aturan tanpa makna, melainkan mengandung berbagai hikmah dan manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat:
- Menjaga Kehormatan dan Kemuliaan Diri: Dengan menutup aurat, perempuan menunjukkan bahwa dirinya berharga dan terhormat, tidak dipandang hanya sebagai objek. Ini adalah bentuk perlindungan diri dari pandangan yang tidak diinginkan dan pelecehan.
- Mencegah Fitnah dan Perbuatan Maksiat: Pakaian yang sopan dan menutup aurat dapat membantu mengurangi godaan dan rangsangan seksual, sehingga dapat mencegah terjadinya fitnah dan perbuatan maksiat.
- Membangun Masyarakat yang Saleh: Ketika setiap individu, termasuk perempuan, menjaga auratnya, hal ini berkontribusi pada terciptanya atmosfer moralitas yang baik dalam masyarakat.
- Mewujudkan Ketaatan kepada Allah SWT: Menutup aurat adalah bentuk ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya, sebagai wujud penyerahan diri dan kepatuhan terhadap perintah-Nya.
- Kesetaraan dalam Pandangan Tertentu: Di balik pakaian yang menutupi, terlihat bahwa nilai dan martabat seseorang tidak ditentukan oleh penampilan fisiknya semata, tetapi oleh akhlak dan kepribadiannya.
Implikasi Praktis dan Penutup
Memahami aurat yang harus ditutupi oleh perempuan adalah langkah awal untuk mengamalkan ajaran Islam dengan benar. Ini mencakup pemilihan pakaian yang sesuai, baik model, bahan, maupun cara memakainya, agar dapat memenuhi kriteria syariat. Pakaian yang dikenakan hendaknya tidak tipis, tidak ketat, tidak memperlihatkan lekuk tubuh, dan menutupi seluruh aurat yang telah ditetapkan.
Tentu saja, dalam penerapan syariat ini, diperlukan niat yang tulus karena Allah SWT. Pemahaman yang mendalam dan dialog yang konstruktif sangat penting agar kewajiban menutup aurat dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, bukan karena paksaan atau sekadar ikut-ikutan. Dengan begitu, seorang perempuan dapat memetik hikmah dan manfaat yang terkandung di dalamnya, serta menjadi pribadi yang mulia dan terjaga kehormatannya.