Askes murni adalah sebuah konsep yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun ia memiliki akar sejarah yang panjang dan relevansi yang terus berkembang dalam berbagai aspek kehidupan, terutama terkait dengan aspek kesehatan dan jaminan sosial. Secara umum, askes murni merujuk pada skema atau sistem di mana iuran yang dibayarkan oleh peserta langsung dialokasikan untuk menutupi biaya pelayanan kesehatan tanpa adanya elemen komersialisasi atau profit yang berlebihan. Konsep ini menekankan pada prinsip gotong royong dan tanggung jawab kolektif dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Istilah "askes" sendiri merupakan singkatan dari Asuransi Kesehatan. Namun, penambahan kata "murni" memberikan penekanan pada esensi dasarnya: yaitu jaminan kesehatan yang berorientasi pada pelayanan dan bukan pada keuntungan. Sejarah asuransi kesehatan modern dapat ditelusuri kembali ke akhir abad ke-19 di Jerman di bawah pemerintahan Otto von Bismarck. Sistem ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja terhadap risiko penyakit dan kecelakaan kerja, yang didanai melalui kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja.
Di Indonesia, sejarah jaminan kesehatan juga memiliki perjalanan panjang. Pada masa lalu, terdapat berbagai bentuk asuransi kesehatan yang dikelola oleh lembaga-lembaga berbeda. Konsep askes murni ini kemudian menjadi fondasi bagi pengembangan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih luas. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, tanpa terbebani oleh biaya yang sangat tinggi. Dengan askes murni, fokus utama adalah pada efisiensi penggunaan dana iuran untuk memaksimalkan cakupan dan kualitas layanan bagi para peserta.
Askes murni beroperasi berdasarkan beberapa prinsip inti yang membedakannya dari model asuransi kesehatan lainnya:
Di tengah meningkatnya biaya perawatan kesehatan dan tantangan dalam akses layanan medis, konsep askes murni menjadi semakin relevan. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, misalnya, mengadopsi banyak prinsip dari askes murni. JKN berupaya menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan sistem iuran yang kemudian digunakan untuk membiayai layanan kesehatan melalui berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Fokus pada prinsip gotong royong dan upaya untuk mencapai cakupan semesta (universal health coverage) adalah manifestasi dari nilai-nilai askes murni.
Penerapan askes murni juga mendorong efisiensi dalam sistem pelayanan kesehatan. Dengan mengeliminasi unsur pencarian keuntungan yang berlebihan, sumber daya dapat difokuskan pada peningkatan kualitas layanan, ketersediaan obat-obatan, dan pemerataan akses di daerah-daerah terpencil. Tantangannya tentu ada, seperti mengelola dana yang besar, menjaga kualitas layanan agar tetap tinggi, dan memastikan keadilan dalam distribusi sumber daya. Namun, esensi dari askes murni sebagai jaminan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tetap menjadi tujuan utama yang patut diperjuangkan.
Meskipun memiliki landasan filosofis yang kuat, penyelenggaraan askes murni tidak lepas dari tantangan. Beberapa di antaranya meliputi:
Namun, dengan pengelolaan yang baik, transparansi, serta dukungan kebijakan yang kuat, askes murni memiliki potensi besar untuk terus menjadi tulang punggung dalam penyediaan jaminan kesehatan yang adil dan merata. Konsep ini mengingatkan kita bahwa kesehatan adalah hak fundamental yang harus dapat diakses oleh semua orang, dan sistem jaminan kesehatan yang murni berfokus pada pemenuhan hak tersebut.