Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli

Dalam ranah hukum, asas kepastian hukum merupakan salah satu pilar fundamental yang menopang tegaknya sistem peradilan dan tatanan masyarakat yang tertib. Konsep ini tidak hanya sekadar frasa akademis, melainkan prinsip vital yang menjamin hak-hak individu, memberikan prediktabilitas dalam interaksi sosial dan ekonomi, serta menjadi tolok ukur keadilan. Memahami asas kepastian hukum dari perspektif para ahli hukum memberikan kedalaman makna dan memperjelas implementasinya dalam praktik.

Secara umum, kepastian hukum merujuk pada keadaan di mana suatu peraturan perundang-undangan itu jelas, tertulis, dan dapat diandalkan, sehingga individu dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta konsekuensi dari tindakan mereka. Ini berarti hukum harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan keraguan atau ambiguitas bagi para subjek hukum.

Perspektif Para Ahli Hukum

Para ahli hukum dari berbagai tradisi pemikiran telah memberikan kontribusi signifikan dalam mengartikulasikan makna asas kepastian hukum.

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, seorang pakar hukum terkemuka di Indonesia, menekankan bahwa kepastian hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi subjek hukum. Menurutnya, kepastian hukum timbul apabila ada peraturan yang berlaku, penegakan hukumnya konsisten, dan putusan hakim yang didasarkan pada peraturan tersebut berlaku tetap. Ini berarti, ada tiga elemen penting: keberadaan norma yang jelas, penegakan yang tidak sewenang-wenang, dan stabilitas hukum. Jika salah satu elemen ini lemah, maka kepastian hukum akan terganggu. Ia berpendapat bahwa kepastian hukum adalah keadaan di mana hukum berlaku secara pasti, sehingga memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.

Sementara itu, pandangan dari tradisi hukum Eropa Kontinental seringkali mengaitkan kepastian hukum dengan prinsip Rechtszekerheid (bahasa Jerman) atau Sécurité Juridique (bahasa Prancis). Dalam tradisi ini, penekanan diberikan pada kepastian yang berasal dari undang-undang tertulis yang jelas, sistematis, dan lengkap. Para ahli seperti Hans Kelsen, meskipun berfokus pada teori murni hukum, secara implisit menggarisbawahi pentingnya kejelasan dan konsistensi norma hukum sebagai bagian dari sistem hukum yang valid. Kepastian di sini berarti bahwa individu harus dapat memprediksi konsekuensi hukum dari tindakan mereka berdasarkan aturan yang ada.

Di sisi lain, dalam tradisi hukum Anglo-Saxon, konsep kepastian hukum juga sangat dihargai, meskipun mungkin lebih menekankan pada peran yurisprudensi dan stare decisis (preseden). Lon Fuller, seorang filsuf hukum Amerika, dalam karyanya "The Morality of Law", mengajukan delapan syarat bagi terciptanya hukum yang baik (yang juga bisa diinterpretasikan sebagai syarat terciptanya kepastian hukum), yaitu: (1) umum, (2) jelas, (3) tidak bertentangan dengan hukum yang ada, (4) berlaku di masa depan, (5) dapat dipahami, (6) ditaati, (7) stabil, dan (8) konsisten antara apa yang diundangkan dan yang diterapkan. Bagi Fuller, kepastian adalah bagian integral dari apa yang ia sebut "inner morality of law".

Profesor Satjipto Rahardjo, seorang pemikir hukum progresif Indonesia, juga memberikan perhatian besar pada kepastian hukum, namun seringkali mengaitkannya dengan keadilan. Ia berargumen bahwa kepastian hukum saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan keadilan. Namun, ia juga mengakui bahwa tanpa kepastian, konsep keadilan pun akan sulit dicapai. Baginya, kepastian hukum adalah prasyarat untuk mewujudkan keadilan. Hukum harus memberikan panduan yang jelas agar setiap orang dapat menjalankan hidupnya tanpa rasa cemas akan ketidakpastian.

Lebih lanjut, Immanuel Kant, meskipun bukan seorang ahli hukum spesifik, pemikirannya tentang kebebasan dan rasionalitas menuntun pada pentingnya hukum yang dapat diprediksi. Bagi Kant, kebebasan individu dibatasi oleh hukum, namun justru hukum yang jelas dan universal itulah yang memungkinkan kebebasan tersebut terlaksana. Ketidakpastian hukum akan merampas kebebasan individu untuk merencanakan masa depannya.

Implikasi Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum memiliki implikasi yang sangat luas dalam berbagai aspek kehidupan:

Kesimpulannya, asas kepastian hukum, sebagaimana dipahami oleh para ahli, adalah fondasi penting bagi tegaknya negara hukum yang adil. Ia menjamin bahwa hukum harus jelas, tertulis, dapat diakses, dan diterapkan secara konsisten. Tanpa kepastian, hukum hanya akan menjadi alat yang rapuh, mudah goyah, dan tidak mampu memberikan perlindungan yang sesungguhnya bagi warga negara. Berbagai pandangan ahli memperkaya pemahaman kita, menunjukkan bahwa kepastian hukum adalah konsep dinamis yang terus relevan dalam setiap upaya mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.

🏠 Homepage